Oleh: Susi Rio Panjaitan
Halo teman-teman muda, apa kabar hari ini?
Hari ini kita akan membahas hal yang sangat penting, yaitu hak anak menurut hukum Indonesia.
Setiap Anak Punya Hak
Hak ini dilindungi oleh negara dan hukum, dan tidak boleh dirampas oleh siapa pun.
Apa itu Hak Anak?
Hak anak adalah hal-hal penting yang harus diterima oleh setiap anak, agar bisa tumbuh dengan aman, sehat, dan bermartabat. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Hak Anak Bukan Hadiah, tetapi Jaminan Hukum
Artinya, anak berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Di Indonesia, hak anak dijamin oleh konstitusi, yaitu Undang-undang Dasar Tahun 1945. Dalam pasal 28B ayat (2) dikatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Keren ya!
Teman-teman muda, Indonesia juga memiliki undang-undang yang khusus untuk melindungi anak. Namanya undang-undang perlindungan anak, tepatnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Selain itu, pada tanggal tanggal 26 Januari 1990 pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child, yang merupakan hasil sidang majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Hal ini dipertegas oleh pemerintah Indonesia dengan mengesahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Teman-teman, setiap anak memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
4. Berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
5. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
7. Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
8. Berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
9. Selain mendapatkan hak anak sebagaimana dimaksud pada nomor (7) dan nomor (8), anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.
10. Berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
11. Berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
12. Setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
13. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi;
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. Penelantaran;
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. Ketidakadilan; dan
f. Perlakuan salah lainnya.
14. Berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
15. Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada nomor (14), anak tetap berhak:
a. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya;
b. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
d. Memperoleh hak anak lainnya.
16. Berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
e. Pelibatan dalam peperangan; dan
f. Kejahatan seksual.
17. Berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
18. Berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
19. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
20. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
a. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
21. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
22. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Teman-teman muda, keren sekali bukan? Hak kalian sebagai anak sedemikian lengkap dan jelas. Akan tetapi, kalian harus memahami bahwa hak selalu berjalan bersama tanggung jawab.
Artinya:
1. Saat kamu punya hak belajar, kamu juga bertanggung jawab belajar dengan baik.
2. Saat kamu punya hak berbicara, kamu juga harus berbicara dengan sopan.
3. Saat kamu punya hak dilindungi, kamu juga tidak boleh menyakiti orang lain.
Hak bukan alasan untuk bertindak semaunya.
Bagaimana Jika Hak Anak Dilanggar?
Jika kamu:
1. Mengalami kekerasan.
2. Dipaksa melakukan hal yang tidak aman.
3. Dihina, direndahkan, atau didiskriminasi.
Ingat ini:
1. Itu bukan berarti kamu tidak salah.
2. Kamu berhak mendapatkan bantuan.
Kamu perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Ceritakan pada orang tua, guru, wali kelas, atau guru BK.
2. Simpan bukti jika ada.
3. Laporkan melalui jalur yang aman.
Hukum berpihak pada perlindungan dan kepentingan terbaik anak.
Teman-teman muda, kamu berharga, hakmu penting, dan negara melindungimu.
Mengetahui hakmu sebagai anak berarti:
1. Kamu harus berani melindungi diri
2. Kamu harus menghormati hak orang lain
3. Kamu harus tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab
Jadilah generasi yang paham haknya, taat hukum, dan saling menghormati.
Tetap jaga diri baik-baik, dan jangan takut mencari bantuan jika hakmu dilanggar. (SRP)
